Klausa.co

Kukar Gandeng BIG RI, Bangun Fondasi Data Geospasial untuk Pembangunan Berkelanjutan

upati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama Sekretaris Utama BIG RI, R.A Belinda Arunawati Margono, menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama periode 2025-2029, Rabu (21/5/2025) di Bogor. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Bogor, Klausa.co – Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperkuat arah pembangunan berbasis data. Pada Rabu (21/5/2025), Bupati Kukar Edi Damansyah menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia untuk periode 2025–2029. Penandatanganan ini berlangsung di Bogor, disaksikan langsung oleh Kepala BIG RI, Prof. Muh. Aris Marfai.

Dalam momen itu, hadir pula Sekretaris Utama BIG, R.A Belinda Arunawati Margono, yang turut menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut. Kolaborasi ini menjadi bagian dari dukungan Kukar terhadap gerakan nasional Satu Data Indonesia, terutama dalam penguatan basis data geospasial yang terstandarisasi.

“Pemerintah Kabupaten Kukar memerlukan instrumen kebijakan yang mampu membaca karakteristik kemiskinan secara spasial. Kami ingin pembangunan daerah tak lagi bertumpu pada asumsi, tapi pada data yang presisi,” ujar Edi.

Baca Juga:  NU Kutai Kartanegara Sambut Pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Ia menekankan pentingnya ketersediaan data yang lengkap, aktual, dan terintegrasi sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah yang efektif. Menurut Edi, kemitraan dengan BIG RI akan memperkuat kapasitas daerah dalam menyediakan data geospasial secara terstruktur.

Selama ini, Pemkab Kukar terus membangun pola kerja yang terbuka dengan berbagai institusi, terutama untuk memperkuat perencanaan berbasis wilayah. Dengan posisi BIG sebagai pembina nasional data geospasial, Kukar berharap dapat didampingi secara komprehensif dalam mengembangkan sistem informasi yang mendukung tata kelola pembangunan berkelanjutan.

Kerja sama jangka menengah ini pun sejalan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029. Edi menyebut nota kesepahaman ini bukan sekadar simbol kerja sama, tetapi tonggak penting untuk mempercepat reformasi tata kelola pembangunan yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan.

Baca Juga:  Anhar Desak Aksi Nyata DLH Samarinda Tangani Sampah

“Sinergi seperti ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan zaman,” tutup Edi. (Yah/Fch/ADV/Pemkab Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co