Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, oleh perwakilan BPK. Penyerahan ini merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan maksimal dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Hasanuddin menyatakan bahwa DPRD akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal setiap rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami akan memastikan agar semua temuan dan saran dari BPK ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada BPK maupun pemerintah provinsi jika diperlukan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mengacu pada Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintah yang menjadi objek pemeriksaan memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD menyatakan akan memantau pelaksanaan kewajiban tersebut secara ketat.
“Pemprov Kaltim harus menunjukkan komitmen atas perbaikan tata kelola. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik,” tegas Hasanuddin. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)