Samarinda, Klausa.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mendorong pemerintah provinsi segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jembatan Mahakam. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas dan pelayaran Sungai Mahakam saat ini.
Menurut Hasanuddin, infrastruktur di atas Sungai Mahakam telah mengalami perkembangan signifikan dalam tiga dekade terakhir. Kehadiran jembatan baru seperti Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahulu, dan Mahakam Baru telah meningkatkan kepadatan lalu lintas sungai dan memperumit pola pelayaran.
“Perda ini dibuat sebelum jembatan-jembatan baru dibangun. Sekarang arus kapal jauh lebih padat dan kompleks, jadi sudah waktunya aturan diperbarui agar lebih adaptif,” kata Hasanuddin, Rabu (14/5/2025), di Gedung DPRD Kaltim.
Ia menegaskan, Sungai Mahakam merupakan jalur vital bagi aktivitas ekonomi dan distribusi logistik di Kaltim. Karena itu, pembaruan aturan diperlukan agar pengaturan pelayaran lebih aman dan tertib.
Lebih lanjut, Hasanuddin menolak wacana pelibatan pihak ketiga atau swasta dalam pengelolaan alur pelayaran sungai. Ia menilai kendali sepenuhnya harus tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Dalam revisi nanti, saya harap semua aktivitas di alur sungai dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Jangan diserahkan ke swasta. Kita harus utamakan kepentingan masyarakat,” tegas politikus yang akrab disapa Hamas itu. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)