Klausa.co

Kejari Samarinda Akhiri 8 Tahun Pelarian Buronan Terpidana Kasus Pelecehan Anak

Tersangka AR saat diamankan. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Setelah delapan tahun menghilang dari kejaran hukum, AR (52), seorang pendeta sekaligus terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya ditangkap. Ia diringkus saat sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Jalan 14 Februari, Teling Atas, Manado, pada Selasa siang (10/6/2025).

Tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Informasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Intelijen Kejati Sumatera Utara, dan Kejari Samarinda ikut terlibat memburu pria yang sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2017 ini.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan dalam DPO sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers, Rabu malam (11/6/2025).

Kasus AR bermula pada 2016, ketika ia didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengadilan Negeri Samarinda kala itu memvonis bebas. Namun, jaksa tak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan AR bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara plus denda Rp60 juta.

Baca Juga:  Kisah Dua Napi Pencurian yang Dibebaskan dengan Restorative Justice

Masalahnya, AR menghilang setelah putusan itu turun. Ia tak kunjung bisa dieksekusi. Pelacakan menunjukkan ia berpindah-pindah lokasi. Daerah yang ia datangi adalah Berau, Manokwari, hingga Minahasa Utara. Dalam pelariannya, ia masih aktif berkhotbah dan bahkan disebut sempat mengganti identitas melalui dokumen kependudukan.

Pergantian identitas inilah yang menjadi salah satu batu sandungan dalam pelacakan.

“Pergantian KTP ini sempat menyulitkan pelacakan. Tapi Tim SIRI dan TABUR Kejagung berhasil mengidentifikasi keberadaannya,” tambah Subhan.

Namun, AR membantah semua tuduhan itu. Saat digiring petugas, ia menyatakan tidak pernah merasa bersalah, tidak tahu soal putusan kasasi, dan menyangkal telah mengganti KTP.

“Saya pikir saya tidak bersalah. Saya divonis bebas, tidak ada bukti kuat. Saya juga tidak tahu kalau ada kasasi, bahkan pengacara saya tidak menerima salinannya,” ucapnya dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Mengaku Miliki Hubungan Asmara, Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun Pengidap Gangguan Kognitif Ditangkap

“Demi Tuhan, saya tidak pernah ganti KTP,” tegasnya.

AR juga menyebut akan mengambil langkah hukum atas putusan Mahkamah Agung. Namun untuk sementara, AR mesti diamankan di Rutan Kelas I Samarinda. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co