Klausa.co

Pemprov Kaltim Atur Ulang Jam Kerja ASN, Fokus pada Disiplin dan Layanan Publik

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni (Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan penyesuaian jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 dan ditujukan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan produktif di lingkungan birokrasi provinsi.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Gubernur sebagai bagian dari upaya pembenahan etos kerja.

“Perubahan jam kerja ini tidak hanya soal waktu, tapi soal sikap profesional dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Sri Wahyuni dalam keterangan persnya di Samarinda, Kamis (29/5/2025).

Dalam kebijakan baru ini, perangkat daerah yang menjalankan sistem lima hari kerja akan beraktivitas mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, dari Senin hingga Kamis. Pada Jumat, jam kerja lebih singkat, yakni pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.

Baca Juga:  Strategi Plt Camat Samarinda Ulu agar Posyandu Kembali Ramai

Sementara itu, perangkat daerah yang melayani langsung masyarakat atau menggunakan sistem enam hari kerja akan beroperasi dari pukul 07.30 hingga 15.00 WITA untuk Senin hingga Kamis. Jam kerja pada Jumat ditetapkan pukul 07.30 hingga 11.30 WITA, sedangkan pada Sabtu, mulai pukul 07.30 sampai 11.00 WITA.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa untuk perangkat daerah yang menggunakan sistem shift, penyesuaian jadwal diserahkan pada masing-masing kepala unit. Meski terdapat variasi, total durasi kerja ASN tetap merujuk pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per pekan.

Surat edaran juga menyentuh pengaturan khusus untuk kantor penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta. Unit ini diminta menyesuaikan jadwal kerja dengan kondisi lokal tanpa mengurangi komitmen terhadap pelayanan dan koordinasi.

Baca Juga:  Honorer Non-Database Kaltim Minta Gubernut Penuhi Janji Pengangkatan PPPK

“Kami ingin kebijakan ini bukan hanya dipatuhi secara administratif, tapi benar-benar menjadi titik tolak budaya kerja baru. Ini tentang bagaimana kita melayani masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup Sri Wahyuni. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co