Samarinda, Klausa.co – Sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) kian tajam. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai kasus yang mencederai kawasan konservasi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus) terkait jadwal pembahasan lintas komisi. “Kalau tidak besok, mungkin lusa sudah masuk agenda bulan Mei,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, polemik tambang ilegal di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) tidak bisa ditangani oleh satu komisi saja. Kompleksitas persoalan, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga maraknya aktivitas penambangan, membutuhkan sinergi antar komisi.
“Masalah ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga tata kelola perizinan dan penegakan hukum. Komisi IV tidak bisa kerja sendiri,” tegas Darlis.
Ia menyebut, aparat penegak hukum sudah turun ke lapangan dan memasang garis polisi di lokasi pengerukan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski kerusakan lahan telah mencapai lebih dari tiga hektare.
Darlis menyoroti lambannya proses hukum yang menurutnya tak lepas dari dinamika pergantian pejabat di institusi penegak hukum. “Tidak mungkin alat berat bisa beroperasi sebebas itu tanpa ada perintah dari atasan. Logikanya, ini bukan kerja orang perorangan,” cetusnya.
Lebih dari sekadar persoalan legalitas, kerusakan di KRUS juga merampas fungsi kawasan sebagai ruang edukasi dan konservasi. Darlis menilai, kerugian ekologis dan akademis yang ditimbulkan sudah cukup jadi alasan kuat untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Kalau dari sisi DPRD, tugas kami sudah sampai pada tahap pengawasan. Bukti kerusakan sudah jelas. Sekarang tinggal penegakan hukum. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)