Klausa.co

DPRD Kaltim Kembali Bahas Kompensasi Lahan Warga Palaran yang Terabaikan Sejak PON 2008

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan kompensasi lahan warga transmigran di Simpang Pasir, di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (30/4/2025) ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Nyaris dua dekade setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008 digelar di Kalimantan Timur (Kaltim), nasib warga Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, masih menggantung. Janji kompensasi atas lahan yang digusur untuk pembangunan Stadion Utama Palaran belum juga lunas, memaksa DPRD Kaltim kembali membuka ruang diskusi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/4/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.

Lahan milik warga transmigran diambil demi ambisi pembangunan sport center termegah di luar Jawa. Namun saat PON usai, sebagian warga justru ditinggalkan dalam ketidakpastian.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini agar tak lagi berlarut. Bagi dia, apa pun bentuk kompensasi, baik uang tunai maupun lahan pengganti, harus sesuai aturan dan disepakati bersama.

Baca Juga:  Cetak Generasi Indonesia Emas, Nanda: Maksimalkan Program Kepemudaan di Kaltim

“Kami ingin menjadi jembatan. Tapi lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa hak warga dipenuhi dengan dasar hukum yang kuat,” kata Salehuddin dalam forum tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya proses yang transparan dan tidak keluar dari koridor hukum.

“Solusinya harus adil, cepat, dan efektif. Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian,” tambahnya.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa upaya penyelesaian sudah dilakukan, termasuk verifikasi data penerima kompensasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rozani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua lokasi lahan pengganti, yakni di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau (Kabupaten Paser) dan Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang (Kutai Timur). Namun, usulan ini ditolak oleh warga karena dinilai tidak relevan secara lokasi maupun nilai ganti rugi.

Baca Juga:  Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN

“Masyarakat punya alasan yang sah untuk menolak. Oleh karena itu, kami sedang mencari jalur lain, termasuk meminta pendampingan hukum dan fatwa Mahkamah Agung,” jelas Rozani. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co