Klausa.co

Empat Bulan Tanpa Gaji, Konflik Buruh di RSHD Samarinda Meletup di Meja Dewan

RDP yang digelar DPRD Kaltim bersama manajemen RSHD. (Foto: Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kisruh ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memasuki babak baru. Puluhan karyawan, baik yang masih aktif maupun yang telah diberhentikan, membongkar pelanggaran-pelanggaran serius dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Selasa (29/4/2025). Inti keluhan mereka adalah gaji tak dibayar selama empat bulan.

Yang membuat suasana makin panas, manajemen RSHD absen dari forum. Mereka hanya mengirim perwakilan kuasa hukum, yang kemudian diminta keluar ruangan karena dianggap tidak bisa memberi solusi konkret.

“Kami beri waktu sampai 7 Mei. Kalau tidak diselesaikan, proses hukum akan berjalan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Baca Juga:  Pameran Bursa Kerja BPVP, Andi Harun Harap SDM Samarinda Unggul Dalam Persaingan Kerja

Andi menyebut perkara ini bukan sekadar soal hak tenaga kerja. Ada dugaan kuat pemotongan iuran BPJS tanpa penyetoran ke negara.

“Itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan,” tegasnya.

Temuan lain pun tak kalah serius: sebagian besar karyawan tidak memiliki kontrak kerja resmi, tidak mendapat slip gaji secara berkala, bahkan ada yang mengalami intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

DPRD Kaltim menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan pelaporan pidana terhadap pihak manajemen rumah sakit jika tak kunjung memenuhi kewajiban.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, yang turut hadir dalam RDP, membenarkan adanya pelanggaran administratif di tubuh RSHD. Ia menegaskan, pihaknya akan turun tangan dalam penghitungan hak-hak karyawan agar tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga:  Mediasi Ganti Rugi Lahan Sawit di Desa Kerayaan, Keputusan Final Dua Minggu Lagi

“Banyak pekerja tidak punya dokumen kerja formal. Slip gaji pun tidak rutin diterbitkan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Rozani. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co