Samarinda, Klausa.co – Ribuan entitas keuangan ilegal kembali ditindak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Dalam laporan yang disampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas PASTI Semester I/2025 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Selasa (20/5/2025), Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, menyebut bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, sebanyak 1.332 entitas keuangan ilegal telah berhasil dihentikan operasinya.
“Dari jumlah tersebut, 1.123 entitas merupakan layanan pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan data pribadi korban, dan sisanya, 209 entitas, adalah penawaran investasi ilegal yang marak tersebar melalui situs dan aplikasi,” jelas Parjiman.
Modus-modus baru yang terus bermunculan membuat tantangan penindakan semakin kompleks. Sejak tahun 2017, total 12.721 entitas keuangan ilegal telah dibekukan, mencakup layanan pinjol ilegal, investasi bodong, hingga entitas gadai tanpa izin.
Salah satu entitas yang saat ini jadi perhatian khusus adalah WPONE. Parjiman mengungkapkan, Satgas PASTI telah secara resmi menetapkannya sebagai ilegal sejak 24 Januari 2025. Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur iming-iming imbal hasil tinggi dari skema yang belum terdaftar dan berizin.
Untuk memperkuat respons terhadap praktik kejahatan keuangan digital yang makin agresif, OJK bersama Bank Indonesia dan aparat penegak hukum membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini menjadi titik temu berbagai pihak dalam menangani kasus penipuan keuangan, mulai dari pemblokiran rekening hingga pengembalian dana korban.
“IASC kami harapkan bisa jadi alat efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Parjiman.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala BI Kaltim Budi Widihartanto, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal, serta perwakilan dari Polda Kaltim, BIN, dan instansi lainnya. Mereka sepakat bahwa kolaborasi dan literasi keuangan digital adalah dua kunci untuk memutus rantai praktik ilegal yang kian canggih. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)