Klausa.co

Serangan Siber terhadap Pendiri Selasar.co: Polisi Bentuk Tim Khusus, PWI Kaltim Kecam Doxing

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kasus doxing terhadap jurnalis Samarinda sekaligus pendiri salah satu media lokal Selasar.co, Achmad Ridwan, kini resmi berada dalam penanganan Polresta Samarinda. Laporan yang diajukan pada Senin (19/5/2025). Laporan tersebut memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian yang langsung membentuk tim khusus untuk mengusut pelaku di balik serangan siber tersebut.

“Lapornya kemarin, jadi hari ini baru ditangani oleh unit timsus,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi pada Rabu (22/5/2025).

Perwira melati tiga itu menyebut, meski akun yang digunakan pelaku bersifat anonim dan menunjukkan pola sistematis, proses pelacakan tetap memungkinkan dilakukan. Koordinasi lintas lembaga tengah ditempuh, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Penembakan di Dekat THM Samarinda: Pria Tewas Didor di Depan Mobil, Pelaku Pakai Serba Hitam

“Kalau memang akun ini anonim, tetap ada langkah-langkah penyelidikan yang bisa dilakukan,” tegasnya.

Terkait indikasi bahwa serangan dilakukan secara terorganisir, Hendri tak menampik kemungkinannya, namun menegaskan bahwa semua butuh proses pembuktian.

“Ini bukan seperti kejahatan konvensional. Di dunia siber, kita harus pelan-pelan, telusuri akun, sumbernya dari mana, pakai perangkat siapa,” katanya.

Soal durasi penanganan, Hendri enggan memberikan estimasi waktu secara terbuka.

“Kami upayakan secepatnya, tapi teknis dan waktu belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Dari sisi organisasi profesi, respons keras datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) Abdurrahman Amin. Ia mengecam keras tindakan doxing terhadap Achmad Ridwan yang diketahui merupakan anggota dan mantan pengurus PWI Kaltim.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Godok Pembangunan SPBU Khusus Kendaraan Dinas, Fokus ke Efisiensi dan Transparansi BBM

“Ini tindakan pengecut yang menyasar kebebasan pers. Sangat disesalkan,” kata pria yang akrab disapa Rahman itu.

Menurut Rahman, doxing adalah bentuk intimidasi yang berbahaya dan tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika dikaitkan dengan kerja-kerja jurnalistik yang sah secara hukum yang dilindungi undang-undang.

“Kritik itu boleh, tapi kalau dilakukan dengan cara-cara seperti ini, itu bukan kritik, tapi bentuk teror,” ujarnya.

Rahman juga mengingatkan bahwa penyelesaian terkait pemberitaan seharusnya dilakukan melalui jalur Dewan Pers, bukan dengan serangan pribadi di ranah digital.

“Kalau keberatan dengan konten, ada Dewan Pers. Bukan dengan doxing. Ini bukan budaya demokrasi, tapi budaya pembungkaman,” tandasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co