Samarinda, Klausa.co – Kawasan hijau Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) di Samarinda kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menemukan adanya aktivitas galian yang diduga ilegal dan berpotensi merusak ekosistem kawasan tersebut.
Dalam kunjungannya ke Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, pada Rabu (16/4/2025), Sarkowi menyampaikan kekhawatiran atas adanya air asam tambang yang mencemari lingkungan sekitar.
“Air asam akibat tambang dengan pH 3,5 hingga 4 dapat merusak kualitas tanah dan mencemari sumber air. Padahal, kawasan hutan ini menjadi sumber air mengalir,” ujarnya.
Sarkowi menyebut, dampak dari galian ini bukan hanya soal pencemaran, tetapi juga berpotensi mengubah bentang alam, merusak vegetasi, dan mengganggu habitat satwa liar. Ia juga menyoroti potensi kerugian masyarakat sekitar, khususnya yang memiliki kebun di sekitar kawasan hutan.
Politikus Partai Golkar itu menduga aktivitas ini merupakan bentuk pembukaan lahan ilegal. Ia menegaskan perlunya langkah hukum.
“Kita mendorong adanya evaluasi ekonomi atas kerusakan yang ditimbulkan, agar bisa ditindak secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim pun merespons temuan ini dengan rencana menggelar rapat lintas komisi. Rapat tersebut akan melibatkan Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan Provinsi, Dinas Pertambangan, hingga Universitas Mulawarman sebagai pihak pengelola kawasan.
“Kita juga akan mengundang Polda dan Kementerian Kehutanan. Ini butuh perhatian khusus. Hutan Kalimantan tak bisa terus dibiarkan terancam,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)