Samarinda, Klausa.co – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan sikap. Mereka mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Herdiansyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Unmul, menyebut kondisi dosen saat ini tak ubahnya seperti sapi perah. Mereka dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.
“Kami bekerja, tapi hak kami tak dibayar,” ujar Herdiansyah dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/2/2025).
Ia menyoroti fakta bahwa sejak kebijakan tunjangan kinerja diberlakukan, dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek tak kunjung menerima hak mereka. Sementara itu, ASN di kementerian lain justru mendapatkan Tukin dan bahkan mengalami kenaikan.
Pemerintah memang telah mengumumkan rencana pencairan Rp2,5 triliun untuk Tukin dosen ASN. Namun, kebijakan itu hanya mencakup 33.957 dosen yang berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta ASN di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Menurut Herdiansyah, kebijakan ini justru menciptakan diskriminasi baru. Tak semua PTN berstatus BLU mampu membayar remunerasi setara dengan Tukin yang seharusnya diterima.
“Banyak PTN yang berstatus BLU yang masih kesulitan. Jumlah remunerasi berbeda-beda, sering kali tak cukup, dan pencairannya tak menentu,” ujarnya.
Koalisi Dosen Unmul menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan dosen ASN tanpa terkecuali. Mereka pun menyatakan empat tuntutan kepada pemerintah:
– Memastikan seluruh dosen ASN mendapatkan Tukin tanpa membedakan status PTN (BH, BLU, maupun Satker).
– Membayarkan Tukin sesuai dengan kelas jabatan fungsional dosen.
– Mendesak Kementerian Keuangan agar mengakomodasi pembayaran Tukin bagi seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek.
– Membayar tunggakan Tukin sejak tahun 2020. (Wan/Fch/Klausa)