Samarinda, Klausa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana. Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, tim Satresnarkoba berhasil menggulung sindikat besar yang memperdagangkan sabu di wilayah hukum Kota Samarinda. Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Polresta, Selasa (4/2/2025).
Kasus pertama bermula dari pengungkapan terhadap tersangka berinisial Y, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 650 gram sabu. Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satresnarkoba membuka fakta baru—selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan, “Rekening-rekening ini sebagian besar digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kota Samarinda.”
Berdasarkan informasi dari pihak perbankan dan setelah melalui prosedur yang berlaku, polisi berhasil menarik uang hasil kejahatan yang terdeposit di rekening tersebut—sebanyak Rp863 juta.
Untuk tersangka Y, polisi menambah dakwaan dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun berat, minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus kedua melibatkan tiga tersangka: H, HW, dan WW. Tersangka H ditangkap di Sempaja Timur, Samarinda Utara, dengan barang bukti 10,69 gram sabu. H mengungkapkan bahwa transaksi sabu yang dia lakukan merupakan perintah dari HW, seorang narapidana yang kini menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Samarinda.
Koordinasi cepat antara Polresta Samarinda dan pihak Rutan Kelas 1 Samarinda membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap HW dan mengamankan tersangka lain, WW, yang ternyata juga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita tambahan 152 gram sabu. Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 165 gram sabu.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendri Umar menegaskan bahwa HW dan WW akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda, mengingat status mereka sebagai narapidana.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika, khususnya yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya.
Penyidikan terhadap jaringan narkotika yang melibatkan narapidana ini menunjukkan bagaimana sindikat tersebut mampu memanfaatkan sistem penahanan untuk melancarkan aksi kriminal mereka. Upaya Polresta Samarinda ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di kawasan Kaltim. (Yah/Fch/Klausa)