Samarinda, Klausa.co – Dalam upaya mempercepat pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Bupati Bonifasius Belawan Geh menekankan pentingnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung. Hal ini disampaikan dalam acara Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Adat Kampung (LAK) se-Kabupaten Mahulu yang digelar di Ballroom Five Hotel Samarinda, Selasa (29/10/2024).
Acara yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bonifasius ini ditandai dengan pengalungan kartu tanda peserta dan penyerahan seminar kit. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMPK) Mahulu, bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Manajemen Pemerintah.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, termasuk Kepala DPMPK Mahulu Damianus Tamha, Koordinator Tim Teknis Gerbangmas P2MKM Beny Arianto, perwakilan organisasi perangkat daerah, camat, serta pengurus LPM dan LAK dari seluruh Mahulu.
Bupati Bonifasius menjelaskan, suprastruktur pemerintah kampung—seperti LPM, LAK, PKK, Karang Taruna, dan organisasi masyarakat lainnya—berperan penting sebagai bagian yang hidup dan beraktivitas di setiap kampung. Walaupun berada di luar struktur pemerintahan formal, suprastruktur ini menjadi penopang utama dalam mendukung fungsi pemerintah kampung.
“Barangkali ada yang bertanya, mengapa perlu memberdayakan organisasi suprastruktur kampung seperti LPM dan LAK? Jawabannya sederhana: infrastruktur pemerintahan adalah motor penggerak, tetapi suprastruktur adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat,” tegas Bonifasius.
Ia menambahkan, sejak dilantik sebagai bupati pertama Mahulu pada 17 Februari 2016, dirinya telah berkomitmen untuk menyatukan infrastruktur dan suprastruktur pemerintahan kampung. Menurutnya, selama ini terdapat jarak yang cukup dalam antara pemerintah kampung dengan organisasi masyarakat yang hidup di wilayahnya.
Bupati mengungkapkan, upaya menyatukan organisasi masyarakat dan lembaga adat ke dalam mekanisme pemerintahan kampung telah dimulai sejak 2017. Dalam perjalanan itu, seluruh organisasi, termasuk LPM, LAK, dan kelompok tani, mulai dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan kampung.
“Dengan adanya pembaruan UU Desa, dari UU No.6 Tahun 2014 menjadi UU No.3 Tahun 2024, harapan untuk memberdayakan LPM dan LAK semakin terbuka. Jarak antara pemerintah kampung dan organisasi masyarakat harus dihilangkan. Semua organisasi ini harus difungsikan sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Bonifasius menekankan bahwa LPM dan LAK harus memiliki rencana kerja tahunan yang dirumuskan bersama pemerintah kampung. Ini penting untuk memastikan organisasi tersebut berkontribusi optimal dalam proses musyawarah dan perencanaan anggaran pembangunan kampung.
“Komitmen saya adalah memastikan LPM dan LAK menjadi unsur perekat masyarakat. Kita ingin mencegah polarisasi dan membangun semangat kerja sama. Organisasi ini harus menjadi pendorong utama dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung,” tutupnya. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Mahulu)