Samarinda, Klausa.co – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan posisinya di Bumi Etam sebagai daerah yang sukses mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Kaltim yang dihelat 20-21 Oktober 2024 di Pendopo Odah Etam, Kegubernuran Kaltim, serta Hotel Ibis Samarinda, Kutim menonjol dengan berbagai inovasi kebijakan.
Forum yang dibuka oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ini dihadiri oleh pengurus Baznas dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Dalam pertemuan itu, Kabupaten Kutim diundang sebagai narasumber, membedah strategi kebijakannya dalam mendongkrak penerimaan dan pengelolaan ZIS di wilayah mereka.
“Kutai Timur diundang karena berhasil membuat regulasi dan kebijakan pengelolaan ZIS yang terbukti berdampak nyata, seperti menangani isu stunting di daerah,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Sudirman Latief, yang mewakili Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, di Samarinda, Senin (21/10/2024).
Dengan tema “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah,” Sudirman memaparkan bahwa regulasi yang diterapkan berdampak besar. Salah satu kebijakan kunci yang menarik perhatian peserta Rakorda adalah Peraturan Bupati yang menjadi fondasi hukum pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutai Timur untuk memastikan zakat dikelola secara profesional,” ungkap Sudirman.
Peraturan tersebut memungkinkan peningkatan penerimaan zakat, terutama dari pemotongan gaji dan tunjangan ASN serta PPPK, yang hasilnya langsung disalurkan kepada mustahik. Fokus utama penyaluran ini meliputi pengentasan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kutim.
Keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi erat antara Pemkab Kutim dan Baznas. Sinergi ini membuat zakat yang terkumpul tak hanya besar, tetapi juga tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pendekatan yang terukur dan transparan, Kutai Timur kini menjadi model bagi kabupaten lain dalam pengelolaan zakat yang efektif,” ujar Sudirman, yang juga memiliki pengalaman sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Ia menegaskan, dengan regulasi dan pengelolaan zakat yang solid, ZIS dapat menjadi instrumen kuat untuk memerangi kemiskinan. Kutim bahkan mencatat penerimaan zakat tertinggi di Kaltim.
“Ini bukti nyata bahwa kebijakan yang matang dan pengelolaan profesional memberikan dampak signifikan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)