Samarinda, Klausa.co – Langkah politik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, tiba-tiba saja mengundang tanya besar di kalangan PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya ketika mendapati kabar bahwa Rusmadi malah menyatakan dukungannya kepada pasangan Rudy-Seno, yang justru berseberangan dengan rekomendasi partai.
“Saya kaget, karena komunikasi kami berjalan baik. Tapi mendadak beliau mendukung pasangan 02,” ujar Ananda kepada wartawan pada Senin (28/10/2024).
Sikap politik Rusmadi ini menjadi badai baru bagi PDI Perjuangan, mengingat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah memberikan dukungan resmi kepada pasangan petahana, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, untuk Pilgub Kaltim 2024.
Di tengah polemik ini, Ananda memastikan bahwa Rusmadi masih berstatus sebagai kader partai, masih mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Namun, ia tak menampik bahwa intensitas Rusmadi di kegiatan internal PDI Perjuangan memang berkurang sejak ia menjabat sebagai pejabat di Samarinda.
“Setahu saya, beliau masih kader, tapi memang jarang aktif,” ujarnya sambil menyiratkan kekhawatiran terhadap loyalitas Rusmadi.
Kisruh ini semakin panas ketika Ananda mengindikasikan akan membawa perkara ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Langkah ini, menurutnya, perlu diambil agar partai bisa menentukan sikap yang tegas.
“Kami akan melapor ke DPP. Soal sanksi, bahkan pemecatan, itu sepenuhnya wewenang DPP. Kami hanya menjalankan proses sesuai aturan,” jelasnya.
“Kader PDI Perjuangan mestinya loyal, dan tegak lurus. Kalau belok-belok, ya namanya jadi Kader KTA,” tegasnya.
Ananda mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan untuk tetap satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum.
“Arah Ibu Ketua Umum sudah jelas. Seluruh kader harus tegak lurus, tidak boleh ada yang menyimpang. Kita harus solid untuk memenangkan Isran-Hadi,” ucapnya tegas.
Sementara itu, Tim hukum pasangan Isran-Hadi telah mengambil langkah konkret dengan melaporkan Rusmadi ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim). Roy Hendrayanto, Ketua Bidang Hukum pasangan Isran-Hadi, menilai keterlibatan Rusmadi dalam kampanye pasangan Rudy-Seno adalah pelanggaran serius, yang berpotensi menabrak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
“Kehadiran beliau dalam kampanye ini jelas kami anggap sebagai pelanggaran. Kami membawa ini ke jalur hukum,” tegas Roy.
Tak tinggal diam, Rusmadi menanggapi laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia memiliki kebebasan memilih, bahkan untuk mendukung calon yang ia yakini. Kepada wartawan, Rusmadi berkata lantang, “Memangnya ada yang melarang saya mendukung pilihan saya sendiri?”
Rusmadi menganggap polemik ini tak lebih dari riak kecil. “Soal pilihan, itu hak saya sebagai warga negara. Saya berhak mendukung calon yang saya anggap terbaik,” tandasnya. (Nur/Fch/Klausa)