Klausa.co

Modus Kredit Fiktif Terbongkar, Kejaksaan Tahan Dua Petinggi Bankaltimtara

Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. (Ist)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Kasus dugaan korupsi di Bankaltimtara Cabang Balikpapan kembali menyeret dua nama. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, secara resmi menahan DZ dan ZA, dua pejabat bank yang diduga kuat terlibat dalam penyaluran kredit fiktif kepada PT Erda Indah.

Kasus ini mulai mencuat setelah penahanan RH, mantan Branch Manager PT Erda Indah, yang diduga menyusun pengajuan kredit dengan menyertakan dokumen palsu. Kredit yang awalnya disebut untuk proyek pembangunan hunian di Sulawesi Tengah ini ternyata hanya tipuan. Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diajukan ternyata diduga fiktif, membuat proyek tersebut tidak pernah terlaksana.

Baca Juga:  Wajib Tes Narkoba, Calon Siswa SMA/SMK di Kaltim Harus Buktikan Diri Bebas Napza

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa berdasarkan penyidikan intensif, Kejaksaan telah menemukan cukup bukti untuk menyeret dua tersangka baru.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Toni pada Jumat (25/10/2024).

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, penahanan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dengan penahanan DZ dan ZA, kerugian negara akibat kredit fiktif ini tercatat sekitar Rp15 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  Polemik Antrean Truk di Jalan PM Noor, Pertamina Harus Tindak Tegas Pengelola SPBU

Kredit fiktif yang didalangi para tersangka ini disalurkan seolah-olah untuk modal kerja proyek pasca-bencana di Sulawesi Tengah. Dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu, mereka berhasil mengelabui proses perbankan hingga akhirnya kredit disalurkan kepada PT Erda Indah.

“Dokumen pendukung proyek yang diajukan ternyata tidak ada kaitannya dengan proyek riil. Ini kerugian besar bagi negara,” ujar Toni.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Kelas IA Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini, yang melibatkan jaringan perbankan dan sektor korporasi, menambah daftar panjang skandal korupsi kredit fiktif di tanah air. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menutup celah bagi praktik serupa, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan. (Wan/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKS DPRD Samarinda Soal Revitalisasi Pasar Pagi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co