Klausa.co

Kampanye Renteng di Pilkada Serentak, Bawaslu Kaltim Siap Bertindak Tegas

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini kembali menyisakan potensi pelanggaran. Salah satunya, praktik kampanye renteng, sebuah modus yang kian marak. Bagi pasangan calon (paslon) yang bertarung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kampanye semacam ini menjadi celah untuk meraup suara secara bersamaan. Namun, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) tegas menyebut, aksi tersebut merupakan pelanggaran pemilu.

Indikasi kampanye renteng mulai mencuat. Di berbagai sudut wilayah Bumi Etam, beberapa reklame sudah memajang kesiapan partai memenangkan Paslon Wali Kota Samarinda bersamaan dengan kandidat Gubernur Kaltim. Reklame bukan satu-satunya medium. Ada juga spanduk dan poster yang menampilkan wajah kedua kandidat.

Baca Juga:  Dinamika Pilkada Samarinda, Antara Andi Harun, Aspirasi Kader dan Kedaulatan Rakyat

Tak hanya dalam bentuk visual, kampanye renteng ini juga kerap terjadi dalam pertemuan terbatas. Dialog dengan warga yang dihadiri paslon wali kota atau bupati, sering kali “tidak sengaja” diikuti oleh paslon gubernur. Mereka hadir dan ikut berbicara kepada masyarakat, menyusupkan pesan dukungan. Begitu pula sebaliknya, gubernur yang seolah-olah memberi ruang bagi paslon di tingkat kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, dengan tegas menyatakan, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Esensi kampanye adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja paslon. Kampanye harus fokus pada paslon yang bersangkutan, tidak boleh membawa-bawa kandidat lain,” ujar Hari.

Hari menjelaskan lebih jauh, bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur secara terpisah. Dana kampanye yang digunakan oleh setiap paslon pun harus jelas peruntukannya, hanya untuk kebutuhan kampanye mereka sendiri.

Baca Juga:  Dari Debat Perdana, Isran-Hadi Dorong Pembangunan Berbasis Kemandirian dan Ekologi

“Jika kampanye dilakukan untuk mendukung kandidat lain, dari mana asal dana kampanye tersebut? Ini akan menjadi pertanyaan besar,” lanjutnya.

Bawaslu memastikan, setiap kegiatan yang memuat dua kepentingan sekaligus akan ditertibkan. Pengawasan ketat dilakukan, terutama terhadap subjek yang melaksanakan kampanye.

“Kampanye hanya boleh dilakukan oleh paslon, partai pengusung, tim pemenangan, dan organisasi relawan yang terdaftar resmi. Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Dalam konteks alat peraga kampanye, Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP dan KPU untuk melakukan identifikasi dan penertiban. Sementara untuk kegiatan kampanye, Bawaslu akan mengacu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian untuk memverifikasi izin yang dikeluarkan.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Susun Regulasi Baru Reklame, Estetika Kota Jadi Prioritas

“Jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jadwal, maka akan masuk dalam kategori pelanggaran,” pungkas Hari.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, kampanye renteng diharapkan dapat diminimalisasi. Keberlangsungan Pilkada yang adil dan sesuai aturan menjadi prioritas demi menjaga integritas demokrasi di Kalimantan Timur. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co