Klausa.co

KPU Samarinda Siap Atur Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada 2024

Komisioner KPU Samarinda, Yusniati, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda terus mempersiapkan diri jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Salah satu fokus utama mereka adalah pengaturan titik pemasangan alat peraga kampanye untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye.

Komisioner KPU Samarinda, Yusniati, yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menekankan pentingnya pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya kampanye.

“Penetapan lokasi alat peraga kampanye akan dilakukan melalui rapat bersama pasangan calon. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait pemasangan alat peraga,” kata Yusniati saat memberikan sosialisasi di Hotel Harris, Kamis (19/9/2024).

Rapat tersebut, lanjutnya, akan membahas jadwal kampanye, titik pemasangan alat peraga, serta desain peraga kampanye. Semua ini diatur secara ketat oleh KPU untuk menjaga persaingan yang sehat dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Samarinda Lanjutkan Normalisasi Sungai Karang Mumus, Demi Kota Tepian Bebas Banjir

“Pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai ketentuan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya. Kami menginginkan kampanye berjalan tertib dan kondusif,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Yusniati juga menyinggung larangan-larangan selama masa kampanye. Salah satunya, penggunaan tempat ibadah, gedung pemerintahan, serta fasilitas umum sebagai lokasi kampanye yang tegas dilarang oleh peraturan.

“Aturan ini sudah diberlakukan sejak Pilkada sebelumnya, dan tetap akan diterapkan pada Pilkada 2024 demi menjaga netralitas dan ketertiban publik,” jelasnya.

Tidak hanya soal lokasi, KPU Samarinda juga mengingatkan pentingnya materi kampanye yang sesuai aturan. Yusniati menegaskan, materi kampanye tidak boleh menyentuh isu-isu sensitif yang bisa memicu konflik, seperti dasar negara atau menyebarkan kebencian berbasis SARA.

Baca Juga:  Pasangan Isran-Hadi Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Pemeriksaan Gigi dan Kecantikan Gratis untuk Warga Samarinda

“Kami harap semua pasangan calon bisa mematuhi aturan ini demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada mendatang,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co