Klausa.co

DPRD Kaltim Berupaya Mediasi Konflik Tanah Jalan Rapak Indah di Samarinda

DPRD Kaltim Berupaya Mediasi Konflik Tanah Jalan Rapak Indah di Samarinda (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik mengenai tanah warga di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali mencuat ke permukaan. Warga setempat mengklaim bahwa lahan mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan umum tanpa adanya kompensasi yang memadai.

Menanggapi masalah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (8/7/2024) di Hotel Mesra, Samarinda, untuk mencari solusi. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pertanahan PUPR Kaltim, Bappeda Kaltim, BPN Kota Samarinda, Kabag Hukum Kota Samarinda, serta kuasa hukum warga.

Harianto Minda, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa warga telah memanfaatkan Jalan Rapak Indah sejak tahun 1965, saat jalan tersebut masih dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang.

Baca Juga:  Pariwisata Kaltim Butuh Dukungan Pemerintah, Ely Hartati Rasyid: Infrastruktur Nomor Satu

“Warga telah lama mengandalkan jalan ini untuk berkebun, namun kini mereka terjerat masalah hukum tanpa adanya ganti rugi yang jelas,” ungkapnya.

Persoalan ini berawal dari keputusan pemerintah pada tahun 1995 untuk menjadikan jalan tersebut sebagai jalan umum. Meski demikian, sejumlah warga yang mengklaim memiliki lahan di area tersebut merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Permintaan ganti rugi mereka sejak tahun 1995 hingga 2002 tidak pernah mendapatkan jawaban yang memadai.

Kabag Hukum Kota Samarinda, Asran Yunisran, menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan baru ditetapkan pada tahun 2017 sebagai milik Pemkot Samarinda.

“Sebelum SK Pemkot tahun 2017, status kepemilikan lahan ini tidak jelas, apakah milik Pemkot atau Pemprov,” katanya.

Baca Juga:  Samsun: Kaltim Bisa Swasembada Pangan, Asal Pemerintah Mau Berkomitmen

Ia menambahkan bahwa pembangunan jalan ini dilakukan oleh Pemprov Kaltim untuk mengakomodasi banyaknya anggota Korpri yang tinggal di wilayah Loa Bakung. Menanggapi tuntutan warga, Asran menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur pengadilan.

“Kami tidak bisa serta-merta membayar tanpa adanya kejelasan hukum. Sebaiknya kasus ini diselesaikan di pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengikat,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyayangkan keputusan Pemkot Samarinda yang mendorong warga untuk menempuh jalur hukum.

“Tidak ada sengketa yang jelas, jadi mengapa harus ke pengadilan?” tuturnya.

Dalam hasil RDP, Komisi I DPRD Kaltim meminta agar warga mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan dan melakukan inventarisasi. Langkah ini diperlukan untuk penerbitan peta bidang dari BPN sebagai dasar klaim ganti rugi.

Baca Juga:  Samsun Pertanyakan Alasan Perusahaan Tambang di Kaltim Berikan Dana CSR-nya di Luar Daerah

“Setelah semua dokumen terbukti, pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada warga yang lahannya terkena proyek,” tegas Baharuddin Demmu. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co