Klausa.co

Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Sanksi Tegas untuk Pejabat Melanggar Aturan PDLN!

Aksi damai yang digelar AMPL-KT di depan kantor Gubernur Kaltim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Geram dengan aksi “jalan-jalan” ke luar negeri oleh beberapa pejabat di Kalimantan Timur (Kaltim), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kaltim (AMPL-KT) menggelar aksi damai di depan kantor gubernur Kaltim pada Kamis (11/7/2024).

Aksi tersebut diwarnai dengan beberapa orasi ilmiah dari para peserta aksi serta aksi bakar ban di pintu masuk kantor gubernur. Taufikkudin, selaku Korlap aksi, mengecam keras tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim beserta jajarannya yang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagai pejabat daerah, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, bukan malah melawan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Taufikkudin dalam orasinya.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda BKS Ditahan Kejati Kaltim

Tak hanya itu, AMPL-KT juga mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Sekda Kaltim dan rombongan yang telah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim.

“Kami minta Pj Gubernur Kaltim mengevaluasi dan mencopot Sekda Kaltim beserta pelaku PDLN ini!” seru Agus Setiawan, Ketua AMPL-KT.

Bahkan, AMPL-KT meminta Sekda Kaltim untuk mundur dari jabatannya karena dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Setelah beberapa waktu berorasi, massa aksi akhirnya diajak masuk ke dalam kantor gubernur untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemprov Kaltim. Dalam audiensi tersebut, AMPL-KT menyampaikan aspirasinya agar Sekda Kaltim dan para pejabat yang melanggar aturan PDLN diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  Dugaan Maladministrasi PDLN Pejabat Kaltim: Sorotan Tajam dari Ketua Komisi I DPRD

Menanggapi hal tersebut, M Irfan Prananta, Kepala Inspektorat Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tertulis kepada 12 orang, terdiri dari 6 eksekutif dan 6 legislatif, yang terbukti melanggar aturan PDLN.

“Kami sudah menyurati Pj Gubernur untuk memberikan sanksi tertulis kepada Sekda Kaltim dan jajarannya yang melakukan PDLN ke Serawak Malaysia,” jelas Irfan.

“Sedangkan untuk legislatif, kami sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menegur anggota yang telah melanggar aturan,” tambahnya.

Namun, AMPL-KT tidak puas dengan sanksi yang diberikan. Mereka menerima informasi bahwa PDLN yang dilakukan oleh Sekda Kaltim dan jajarannya menggunakan anggaran pribadi, bukan dari APBD Kaltim.

“Kalau benar PDLN itu pakai anggaran pribadi, berarti itu masuk gratifikasi!” tegas Agus.

Baca Juga:  Tiga Elemen ini Mesti Bersinergi Wujudkan Sistem Pemasyarakatan yang Baik

Menanggapi hal tersebut, Irfan menyatakan akan mendalami informasi tersebut dan memanggil kembali oknum-oknum yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jujur, saya baru tahu soal PDLN pakai anggaran pribadi ini. Tapi saya akan dalami lagi, apakah benar informasi yang diterima,” tegas Irfan. (Nur/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co