Samarinda, Klausa.co – Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kaltim, menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan ini terkait dengan mutasi jabatan yang dinilai melanggar aturan. Sebagai informasi, AFF Sembiring kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam.
Kuasa hukum AFF Sembiring, Nason Nadeak, menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan pada 21 Maret 2024 tersebut diduga melanggar beberapa aturan, di antaranya UU No. 5 tahun 2014, Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI No. 5 tahun 2019, dan PP No. 11 tahun 2017.
“Sesuai aturan, mutasi hanya bisa dilakukan jika masa jabatan minimal telah diduduki selama dua tahun, sedangkan AFF Sembiring baru menjabat selama 1 tahun 7 bulan,” jelas Nason, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Nason juga menyoroti prosedur formal mutasi yang dianggap tidak sesuai. Ia menyebutkan bahwa persetujuan mutasi tidak diberikan kepada yang bersangkutan dan surat keputusan (SK) mutasi baru diterima lima hari setelah ditetapkan, yakni pada 18 April 2024.
“SK mutasi ini juga tidak sah karena tidak memenuhi unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis yang seharusnya ada dalam sebuah keputusan,” tegasnya.
Nason menegaskan bahwa pihaknya menginginkan SK mutasi tersebut dibatalkan dan AFF Sembiring dikembalikan ke jabatannya sebagai Kasatpol PP Kaltim.
“Target kami agar surat dibatalkan dan AFF Sembiring dikembalikan ke jabatannya semula,” jelas Nason.
Sementara itu, AFF Sembiring mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai urgensi di balik mutasinya. Ia juga merasa tidak pernah memiliki catatan hukum dan selalu bekerja dengan sepenuh hati.
“Ini soal harga diri saya. Saya merasa tidak pernah cacat hukum terkait dengan dinas saya,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)