Samarinda, Klausa.co – Era baru dalam tata kelola keuangan digital di Kalimantan Timur (Kaltim) telah dimulai. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, berkolaborasi dengan PT BPD Kaltimtara, resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Jumat (28/6/2024).
Langkah strategis ini menandai babak baru bagi Kaltim dalam mengoptimalkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) di seluruh wilayahnya. Peluncuran KKPD ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam sambutannya pada High Level Meeting (HLM) yang diiringi peluncuran KKPD, menegaskan pentingnya peralihan dari metode pembayaran konvensional ke sistem digital dalam tata kelola keuangan pemerintahan.
“Alhamdulillah, hari ini Kaltim memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan digital dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” ungkap Akmal Malik.
KKPD merupakan amanah Permendagri 79 Tahun 2022 dan diharapkan dapat mendorong percepatan dan efisiensi transaksi keuangan daerah. Akmal mengakui bahwa proses implementasi KKPD mengalami penundaan karena kompleksitas digitalisasi dan upaya persuasi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memahami manfaat KKPD.
“Kita masih terpaku pada gaya lama dan pendekatan manual dalam pengelolaan keuangan. KKPD hadir untuk mempercepat transaksi dan kami yakin akan mempercepat realisasi anggaran,” tuturnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri turut hadir dalam HLM dan menyatakan bahwa KKPD menjadi tantangan tersendiri dalam digitalisasi perbankan.
“KKPD beroperasi 24 jam. Jika ada tugas ke luar Kaltim dan membutuhkan dana, tinggal ambil,” jelasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya mendorong dan memperkuat kecepatan serta kekuatan digitalisasi bank untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi transaksi pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa penerapan KKPD didasari oleh regulasi dan kebijakan yang memerlukan percepatan implementasi.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan tata kelola keuangan di daerah,” ujar Ahmad Muzakkir.
Tata kelola keuangan daerah yang baik melibatkan proses pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada tahap awal, enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi penerima kartu pertama, yaitu BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesbangpol Kaltim. SKPD lainnya akan menyusul dalam proses penerbitan kartu oleh BPD Kaltimtara.
“Tahap pertama penggunaan KKPD dibatasi untuk perjalanan dinas. Setelah itu, kita akan melakukan evaluasi bertahap untuk belanja-belanja yang sudah diatur ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmad Muzakkir.
Peluncuran KKPD bukan sekadar pengenalan alat pembayaran baru. KKPD menjadi simbol transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah di Kaltim. Diharapkan KKPD dapat mendorong efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola keuangan, serta mempercepat realisasi anggaran dan memacu pembangunan daerah.
Deklarasi kesepakatan bersama yang menyertai peluncuran KKPD menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim untuk mendukung penuh implementasi KKPD dan elektronifikasi transaksi pemerintahan di wilayahnya. (Yah/Fch/Klausa)