Klausa.co

Bendung Polusi Udara, DLH Kaltim dan Samarinda Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 di gor segiri, pada Selasa (25/6/2024) (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya membendung polusi udara di Kota Samarinda kian gencar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Samarinda berkolaborasi menggelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2024. Program ini diharapkan mampu menjadi langkah awal yang signifikan dalam menjaga kualitas udara Samarinda.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang yang ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006.

Berlangsung di tiga lokasi strategis, yakni Halaman Parkir GOR Segiri Samarinda, Masjid Islamic Center, dan Sempaja, kegiatan ini menyasar kendaraan roda empat dan roda dua. Tak kurang dari 2.000 kendaraan ditargetkan untuk mengikuti uji emisi di hari pertama.

Baca Juga:  DLH Samarinda Luncurkan Wani Lapah, Buang Sampah akan Didenda Rp 500 Ribu sampai Rp 50 Juta

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan DLH Samarinda, Agus Mariyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara.

“Meskipun kondisi udara saat ini baik, langkah preventif tetap lebih bijak,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa uji emisi ini gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Setiap kendaraan yang telah diuji akan mendapatkan stiker yang menunjukkan hasil emisinya, apakah lulus atau tidak.

“Stiker ini menjadi perhatian sekaligus bukti bahwa mobil-mobil tersebut telah melalui tes uji emisi,” jelas Agus.

Parameter yang diuji dalam program ini meliputi Karbon monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin, serta Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi yang telah ditetapkan akan diberikan arahan untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:  Lahan Basah, Kunci Kaltim Capai Target FOLU Net Sink 2030

Kendaraan bensin tahun 2007 ke bawah harus memiliki CO di bawah 4,5 persen dan HC 1200 ppm, sementara kendaraan tahun 2007 ke atas harus memiliki CO di bawah 1,5 persen dan HC 200 ppm. Untuk kendaraan diesel, tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas di bawah 70 persen, dan tahun 2010 ke atas di bawah 40 persen.

Salah satu peserta uji emisi, Hendra, menyambut baik program ini. Pengemudi Truk CDD ini mengaku bahwa kendaraannya dinyatakan lulus uji emisi.

“Alhamdulillah lulus karena kondisi mesin baik. Inipun itung-itung gratis juga kan,” ujar Hendra sambil tertawa.

Hendra berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi agenda rutin yang diterapkan pemerintah Kota Samarinda.

Baca Juga:  Bank Sampah, Pilar Ekonomi Sirkular Samarinda

“Tentu ini positif karena kadang pengemudi abai terhadap kondisi mesinnya,” pungkasnya.

Upaya DLH Kaltim dan Kota Samarinda ini patut diapresiasi. Uji emisi gas buang kendaraan bermotor diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan langit Samarinda yang semakin biru dan udara yang lebih sehat bagi masyarakat. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co