Klausa.co

Jurnalis Kaltim Bergerak Menentang RUU Penyiaran, Melawan Ancaman Pembungkaman Pers

Para Jurnalis menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa bakung, Samarinda pada Rabu, (29/05/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jurnalis dan aktivis media di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim turun ke jalan pada hari Rabu (29/5/2024) untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi membatasi ruang jurnalistik dan kebebasan pers.

Aksi demonstrasi ini digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim ini, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal multitafsir dalam RUU Penyiaran.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Pasal ini dinilai merugikan masyarakat karena jurnalisme investigasi sering kali menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik korupsi dan penyimpangan oleh pejabat publik.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Ungkap Capaian Kerja 2023, Siap Amankan IKN dan Pemilu 2024

Penolakan ini dilakukan melalui aksi damai dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan seperti “Cacat Prosedur Tolak Pembahasan RUU Penyiaran”, “Ketika Media Kau Bungkam Hanya Satu Kata. LAWAN”, dan “Kalau Pers di Bungkam, Kapan Korban Kekerasan Dapat Keadilan”. Para jurnalis juga meletakkan kartu identitas pers dan kamera sebagai simbol perlawanan terhadap RUU yang dianggap mengancam profesi mereka.

Sekretaris IJTI Kaltim, Asho Andi Marmin, dengan tegas menyatakan penolakan kolektif para jurnalis terhadap RUU Penyiaran. “RUU ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap jurnalis yang ingin melakukan investigasi,” tegasnya.

Senada dengan Asho, Wakil Ketua Bidang Media Siber PWI Kaltim, Dirhanuddin, menegaskan bahwa PWI Kaltim dengan tegas menolak RUU Penyiaran karena mengandung larangan liputan investigasi. Menurutnya, Kaltim sebagai daerah rawan korupsi membutuhkan jurnalisme investigasi untuk mengawasi kinerja pemerintah dan melindungi hak masyarakat.

Baca Juga:  Andi Harun Sampaikan Harapan di HUT ke-67 Kaltim, Pesta Budaya Jadi Daya Tarik

Terlebih Kaltim adalah daerah yang rawan. Sebut Dirhan, selama ini saja dengan UU yang belum direvisi, liputan investigasi sangatlah rawan dan bahkan bisa dapatkan intimidasi oknum.

“RUU ini tak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi hasil karya jurnalistik investigasi,” ujar Dirhan. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co