Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak main-main dalam menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.
SK tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan BBM ilegal di berbagai sudut kota. Tak hanya meresahkan, keberadaan pertamini liar juga kerap menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya kebakaran, seperti yang pernah terjadi di Jalan AW Syahranie pada 7 April 2022 lalu.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menegakkan aturan baru ini.
“Kami akan turun ke lapangan sambil menunggu surat edaran yang jelas,” ujar Anis pada Selasa (7/5/2024).
Penertiban akan dimulai dari jalanan utama di Samarinda, seperti jalan protokol.
“Sasarannya memang seputar Samarinda, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada penertiban,” jelas Anis.
Langkah tegas Pemkot Samarinda ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap dengan ditertibkannya penjualan BBM ilegal, keamanan dan ketertiban di Samarinda dapat terjaga.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan terhindar dari praktik-praktik curang yang merugikan konsumen. (Yah/Fch/Klausa)