Samarinda, Klausa.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Pada Selasa (7/5/2024), mereka merobohkan Warung Bakso Dongkrak yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Temindung Permai. Alasannya, warung tersebut berdiri tanpa mengantongi izin usaha yang sah.
“Pembongkaran ini adalah bagian dari upaya penegakan perda terhadap bangunan-bangunan tak berizin,” tegas Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Samarinda.
Dia menyebut, tindakan tegas ini tak diambil gegabah. Pihak berwenang telah melakukan serangkaian kajian dan penelitian sebelum membongkar bangunan tersebut.
“Warung Bakso Dongkrak telah beroperasi selama tiga tahun tanpa izin usaha dan menunggak kewajiban pajak,” jelas Anis.
Ia menambahkan, setiap keputusan kami diambil setelah melalui kajian mendalam oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
Meskipun pemilik warung telah terdaftar sebagai wajib pajak di tahun 2024, nyatanya mereka tetap lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi sorotan utama bagi Satpol PP selama beberapa tahun terakhir.
“Fokus utama kami adalah bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin, dan Warung Bakso Dongkrak termasuk di antaranya,” tegas Anis.
Operasi penertiban ini melibatkan 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda. Empat bangunan berhasil dirobohkan, termasuk satu bangunan besar dan satu bangunan kayu. Pemilik warung tak melakukan perlawanan selama proses pembongkaran yang berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pemberantasan bangunan tak berizin ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Samarinda dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban kota. Dengan langkah tegas ini, diharapkan para pemilik usaha lainnya dapat lebih tertib dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. (Yah/Fch/Klausa)