Samarinda, Klausa.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang mekanik bengkel motor di Samarinda yang kedapatan merakit senjata api (senpi) yang berfungsi dengan baik. Kapolreta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR ini ditahan atas pembuatan senjata api rakitan yang ia pelajari melalui YouTube, dan kemudian digunakan untuk mengancam.
Penangkapan HR bermula dari video yang beredar di media sosial yang menunjukkan HR mengancam seseorang dengan senjata api rakitan. Video tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian pihak kepolisian.
“Kami menindaklanjuti video yang beredar dengan penyelidikan yang mendalam dan berhasil menangkap HR bersama dengan senjata rakitannya,” kata Ary Fadli.
HR ditangkap pada Jumat (26/4/2024), setelah laporan dari istrinya. Polisi menyita dua senjata rakitan dan bukti lain dari rumahnya di Kelurahan Bengkuring dan bengkelnya. HR mengaku telah bereksperimen dengan pembuatan senjata api sejak tahun 2020. Dia mengatakan tujuannya hanya untuk memiliki senjata api sebagai tindakan pencegahan, namun akhirnya digunakan untuk mengancam istrinya karena perselisihan pribadi. Kapolres menekankan bahaya senjata api rakitan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Peluru yang digunakan HR berpotensi menyasar karena kualitas selongsong senjata yang buruk,” ujarnya.
HR kini menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ary Fadli mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap konten media sosial yang mengajarkan pembuatan senjata api rakitan dan mengimbau laporan segera jika mengetahui aktivitas serupa.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan konten-konten negatif di media sosial yang mengajarkan pembuatan senjata api rakitan,” ujarnya. (Yah/Fch/Klausa)