Klausa.co

Parkir Liar di Depan SCP, Dishub Ambil Tindakan Tegas dengan Regulasi dan Trotoar Baru

Situasi pemasangan barrier di kawasan parkir liar depan Mall Samarinda Central Plaza. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya parkir liar di Jalan P Irian, terutama di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP). Rencana pembangunan trotoar menjadi bagian dari transformasi tata kelola parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa pembangunan trotoar merupakan upaya untuk mengatasi parkir yang sering kali menyalahi aturan, terutama di atas saluran air.

“Inisiatif ini merupakan langkah kami untuk memperbaiki situasi tersebut,” kata Manalu saat diwawancarai, Selasa (2/4/2024).

Manalu menjelaskan, permasalahan ini muncul akibat aktivitas ekonomi di SCP yang menarik banyak kendaraan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Lanjutkan Feasibility Study Proyek Skytrain, Kadishub Ungkap Detilnya

“Setiap bisnis yang menyebabkan peningkatan lalu lintas kendaraan harus memenuhi dua kriteria baru, yakni menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan akses masuk-keluar untuk kendaraan pribadi serta barang,” tuturnya.

Dishub telah berkoordinasi dengan menajemen SCP untuk menciptakan zona drop off yang efisien, yang hingga saat ini masih dalam proses realisasi dan diidentifikasi sebagai faktor utama kemacetan lalu lintas.

“Kami juga telah berdiskusi dengan Centra Park, operator parkir, yang sistemnya sudah terintegrasi. Centra Park memiliki sistem yang mapan, jadi apa lagi alasan SCP?” tegasnya.

Sebagai solusi praktis, Dishub berencana untuk mengubah Jalan P Irian menjadi jalur dua arah guna mengurangi kemacetan. Sehingga kendaraan dari Mulawarman dapat belok kanan menuju Pulau Irian.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp10,7 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

Izin pengelolaan parkir SCP masih tertahan karena belum memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk dalam hal keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.

“Untuk OSS parkir SCP, izinnya belum kami keluarkan karena mereka belum memenuhi kriteria Permenhub 12 tahun 2021,” sebutnya.

Dishub akan segera mengirimkan surat kepada penyelenggara dan operator parkir, dan telah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk pemasangan garis pembatas.

“Kami tidak akan lagi membiarkan parkir di atas saluran air. Kami akan memasang sekitar 41 barrier sebagai bentuk komitmen kami untuk menangani parkir liar di Samarinda,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co