Samarinda, Klausa.co – Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda akan kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024) akhir pekan ini. PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di enam TPS tersebut. “Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang,” ujarnya pada Rabu (21/2/2024).
Firman menambahkan bahwa KPU sedang menyiapkan logistik pemilu, termasuk surat suara, untuk mendukung pelaksanaan PSU. Ia berharap agar PSU dapat berlangsung dengan lancar dan tidak ada lagi masalah yang timbul.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Mu’in, menegaskan koordinasi yang baik dengan KPU untuk memastikan kelancaran PSU tanpa kesalahan. Ia juga mengingatkan agar pengamanan PSU diperketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita harus memastikan pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanan). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan),” ujarnya.
Abdul Mu’in berharap agar PSU berjalan kondusif, menginginkan Pemilu berakhir dengan aman. Ia mengatakan bahwa PSU dilakukan karena adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di enam TPS tersebut, seperti penggunaan nama orang lain untuk memilih dan pemilih dengan KTP bukan domisili TPS setempat.
Berikut adalah keenam TPS yang terlibat PSU:
TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (Dugaan pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS).
Menurut Abdul Mu’in, PSU dilakukan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia berharap agar PSU dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan Pemilu yang kondusif dan aman bagi semua pihak. “Kita ingin Pemilu ini berakhir dengan baik, tanpa ada lagi persoalan yang mengganggu,” katanya. (Mar/Mul/Klausa)