Samarinda, Klausa.co – Sebuah kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya sendiri kembali terjadi di Samarinda. Pelaku berinisial MJ (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus ini terbongkar setelah korban yang merupakan adik kandung mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim pada Rabu (31/1). Korban mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya yang sering menyetubuhinya dengan dalih khilaf.
“Ya, anak itu dia menghubungi kami, katanya disetubuhi oleh ayahnya. Semula tidak mau melaporkan, akhirnya dia berani dan kami langsung bawa ke Polsek Palaran,” ungkap Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun kepada klausa.co.
Rina menambahkan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kakak kandung korban yang berusia 16 tahun juga menjadi korban perbuatan bejat ayahnya. “Kami hanya ingin menyelamatkan anak-anak itu, karena kondisinya sudah sangat ketakutan, makanya kami bawa ke Polsek Palaran,” imbuhnya.
Menurut Rina, perbuatan sang ayah yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol) itu sudah berlangsung sejak kedua anak gadisnya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). “Saat kejadian awal masih tinggal di Kecamatan Samarinda Ilir, tetapi saat pindah ke Palaran, kakak sudah tidak jadi korban si ayah, sedangkan adiknya masih berlanjut,” jelasnya.
Korban juga mengaku, bahwa dirinya tidak pernah bercerita kepada siapapun yang tinggal bersamanya. Sepengetahuan korban, ibu dan kakak kandungnya tidak mengetahui apa yang dialaminya.
“Pihak kepolisian juga memanggil ibu dan kakak korban untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata kakak korban yang berusia 16 tahun itu pun turut menjadi korban kebejatan MJ sejak masih duduk di bangku SD hingga kini berusia 16 tahun. Kakak beradik ini tidur sekamar, tetapi adiknya mengaku bahwa kakaknya tidak mengetahui kejadian itu. Tetapi, ketika kakak kandungnya diinterogasi, dirinya mengetahui persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada adiknya,” bebernya.
Saat ini, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditahan di Polsek Palaran untuk diproses lebih lanjut. Untuk korban telah dilakukan visum, dan selanjutnya akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Yah/Fch/Klausa)