Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. Kegiatan ini digelar di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (31/1/2024).
Undang-undang ini mengatur tentang transformasi nilai pengelolaan ASN dan peningkatan kesejahteraan, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja. Diharapkan dapat memotivasi dan memajukan individu, serta menjadikan kualitas ASN berskala dan berstandar internasional.
Dengan langkah inovatif ini, undang-undang ini diharapkan dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh ASN di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemkot Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekkota Samarinda Syam Saimun yang mewakili Wali Kota Samarinda, dalam sosialisasi yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Rudiarto Sumargono, komisioner KASN Bidang Pengisian DPT dan Pandu Wibowo selaku Pengawas Pengisian JPT.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena ini sangat penting bagi kami untuk memahami undang-undang ini yang telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu,” kata Syam.
Dia menjelaskan, undang-undang ini menegaskan peran penting ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional yang harus memiliki integritas tinggi, profesionalitas, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kita ketahui bersama bahwa peraturan kepegawaian telah mengalami perjalanan yang cukup panjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian hingga hadirnya undang-undang baru ini, yang merupakan wujud penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujarnya
Syam menambahkan, penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan yang sebaiknya bagi masyarakat.
“Setelah terbitnya undang-undang ini, terjadi beberapa perubahan mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah,” kuncinya. (Yah/Fch/Klausa)