Jakarta, Klausa.co – Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee, tersangka kasus film porno, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Pencabutan itu dilakukan pada Senin (29/1/2024).
Dilansir dari JPNN.com, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan alasan pencabutan gugatan adalah untuk memasukkan materi gugatan baru. Sebab, sebelumnya gugatan hanya terkait penetapan tersangka, sedangkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Kami belum masukkan (gugatan) itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” ujar Tofan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Tofan menambahkan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan baru dan akan mengajukan kembali ke pengadilan. Ia berharap sidang praperadilan bisa dibuka lagi dan diputus oleh hakim.
“Kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke Pengadilan. Kemudian kita serahkan itu dan nanti dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghargai langkah Siskaeee mencabut gugatan praperadilan. Menurutnya, itu adalah hak konstitusional dari tersangka.
“Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia,” kata Ade dikutip dari Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Ade juga menegaskan, pihaknya menjamin penyidikan kasus Siskaeee dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengatakan, penyidik bebas dari tekanan atau intimidasi yang mengganggu proses penyidikan.
“Jadi, apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya,” katanya. (Mar/Mul/Klausa)