Klausa.co

Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Diduga Ada Kaitan dengan Kasus Suap Mantan Bupati Kukar

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mau banyak bicara usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia terlibat dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Azis menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024). Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 17.00 WIB.

Namun, saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan, Azis enggan menjawab. Ia hanya meminta untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Tanya ke penyidik ya,” ujar Azis sambil bergegas meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Azis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari. Rita diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Polri Kirim Surat Tersangka Firli ke Istana, Penyidik Siap Panggil Ketua KPK

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin,” kata Ali.

Selain Azis, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, yaitu wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan staf kantor hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.

Ali belum bisa memberi informasi lebih lanjut tentang keterangan yang didapat dari para saksi. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

Azis sendiri pernah menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pada Februari 2022.

Baca Juga:  Tak Sesuai Risiko, Pemuda Ini Diupah Rp 300 Ribu Jadi Kurir Sabu

Azis dinyatakan bersalah memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar agar Robin dan Maskur membantu menghentikan penyidikan terhadap dirinya di KPK. Azis saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi enam setengah bulan.

Sementara itu, Rita Widyasari masih mendekam di penjara sejak 2017. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan proyek di Kutai Kartanegara. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co