Klausa.co

Dua Hari Tak Terlihat, Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Sakit Jantung

Warga yang berkumpul di depan rumah Abdul Kadir (foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Abdul Kadir (60), seorang ojek online (ojol) yang tinggal di Perumahan Karya Lestari (PKL) Blok D RT 10 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Senin (15/1/2024). Warga sekitar yang merasa curiga karena tidak melihatnya keluar rumah selama dua hari, akhirnya membuka pintu rumahnya dan menemukan jasadnya tergeletak di ruang tamu.

Menurut keterangan tetangganya, Muawan, Kadir tinggal seorang diri di rumah tersebut setelah istrinya meninggal dunia. Anaknya berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kadir baru saja pulang dari Banjarmasin sekitar satu pekan lalu.

“Terakhir saya lihat dia menyapu di depan rumah hari Jumat. Sabtu dan Minggu saya tidak lihat dia keluar sama sekali. Pintu rumahnya tertutup rapat, gorden jendela juga tertutup, dan motornya terparkir di teras rumah,” kata Muawan.

Baca Juga:  Tarif Tes PCR Dalam Pengawasan Polresta Samarinda

Muawan mengaku sempat bertanya-tanya ke mana Kadir pergi. Namun, dia tidak berani mengganggu rumahnya. Hingga Senin pagi, dia tidak melihat ada tanda-tanda Kadir keluar rumah. Dia pun bersama anaknya memutuskan untuk mengetuk pintu rumah Kadir dan memanggil namanya.

“Ternyata pintunya tidak terkunci. Kami masuk dan melihat dia sudah terlentang di ruang tamu,” ujarnya.

Saat ditemukan, tubuh Kadir sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Mendapati kondisi itu, Muawan bersama warga segera melapor ke ketua RT dan polisi.

Inafis Polresta Samarinda yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Kadir. Polisi menduga Kadir meninggal karena sakit jantung, karena dia memiliki riwayat penyakit tersebut.

Baca Juga:  Sadis! Usai Membunuh Adik Iparnya, Bambang Duduk Santai Merokok di Ruang Tamu

Jasad Kadir dibawa ke RSUD IA Moeis untuk divisum, setelah itu diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co