Klausa.co

Pengadilan Tinggi Putus Zam Lepas dari Jerat Hukum, Pengacara Minta Jaksa Agung Tegur Pejabat Kejaksaan Kaltim

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sugeng Teguh Santoso, advokat sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Habry Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Slamet Riyanto. Pasalnya, keduanya dinilai lamban mengeksekusi putusan perkara pidana No 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024. Putusan itu memerintahkan agar terdakwa Zainal Muttaqin alias Zam dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.

“Zam jadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena eksekusi putusan terlambat. Padahal, dalam putusan itu Zam juga direhabilitasi nama baiknya,” ujar Sugeng dalam rilis pers yang diterima klausa.co pada Minggu (14/1/2024).

Sugeng menjelaskan, sebelumnya Zam dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan nomor perkara 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp. Zam dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bupati Meranti

“Namun Zam tidak terima dan mengajukan banding,” kata Sugeng.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda membatalkan vonis PN Balikpapan nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023 tersebut. Sebagai informasi, PN Balikpapan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Zam karena penggelapan dalam jabatan.

Dalam amar putusannya, PT Samarinda menyatakan Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi, perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata. PT Samarinda memerintahkan Zam dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.

Zam diketahui adalah mantan direksi PT Jawa Pos yang sudah mengabdi di media itu dan membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun di bawah komando Dahlan Iskan.

Sebagai kuasa hukum Zam, Sugeng mengingatkan bahwa keterlambatan pembebasan dari tahanan sehari saja sudah merugikan Zam secara imaterial karena kebebasannya terhambat.

Baca Juga:  Antisipasi Arus Mudik, Dinas PUPR-PERA Kaltim Siagakan Alat Berat di Titik Rawan

“Zam adalah subyek hukum merdeka yang sudah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum sesuai putusan hakim nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024,” tegas Sugeng.

Sugeng menambahkan, perkara yang menjerat Zam bermula dari tuduhan menggelapkan sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin yang notabene dirinya sendiri. Tanah tersebut menurut Zam tidak pernah dialihkan ke pihak ketiga.

“Tuduhan itu tentu tidak masuk akal. Tuduhan itu dilontarkan oleh Direktur Utama PT Duta Manuntung Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham perusahaan itu. Karena tuduhan itu salah, dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum itu, maka saya dan klien akan mengajukan tuntutan hukum baik pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yang mengkriminalisasi Zam, maupun perdata berupa ganti rugi, untuk mengembalikan kerugian material dan imaterial yang dialami klien saya,” paparnya.

Baca Juga:  Kooperatif Saat Dijemput, Zainal Muttaqin Jalani Hukuman di Balikpapan

Selain itu, Sugeng juga mengungkapkan, dalam proses pidana di pengadilan ditemukan fakta surat palsu. Surat itu dibuat dan dipakai sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Duta Manuntung pada 13 Maret 2020. Dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan ke Polda Kaltim, dan sekarang dalam penyelidikan.

“Saya mengapresiasi putusan majelis hakim di PT Samarinda, yang memberi keadilan untuk Zam yang dikriminalisasi. Zam juga sudah mengalami penahanan selama 146 hari. Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan Zam, saya pertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co