Samarinda, Klausa.co – Seorang pria berinisial A (30) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Bitab Riyani, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) di sebuah gang di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu dan digelapkan sepeda motornya,” kata Bitab kepada klausa.co, Selasa (9/1/2024).
Bitab menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, ketika korban mendapat orderan secara offline dari pelaku di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Pelaku meminta diantar ke Pasar Segiri untuk belanja sayur. Setelah belanja sayur, pelaku kembali menaiki sepeda motor korban dan meminta diantar ke Loa Buah.
“Di perjalanan, setibanya di Jalan Slamet Riyadi pelaku mengubah tujuannya dan meminta korban untuk ke arah Samarinda Seberang , alasannya, pelaku ingin mengambil baju ganti. Sekitar pukul 08.30 Wita, mereka tiba di lokasi yang dituju pelaku. Setibanya ditempat tersebut pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya,” jelas Bitab.
Namun, ternyata itu hanyalah modus pelaku untuk mengelabui korban. Pelaku tidak pernah kembali lagi dan membawa kabur sepeda motor korban. Korban yang merasa curiga kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang dan memberikan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digelapkan.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam coklat dengan nomor polisi 2732 BCY,” ujar Bitab.
Bitab mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai orang yang tidak dikenal.
“Jangan sampai menjadi korban penipuan dan penggelapan seperti ini,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)