Klausa.co

Ribuan Ekstasi Dalam Bungkus Amplang Gagal Edar di Samarinda

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.coPolresta Samarinda menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi yang terbungkus dalam kudapan amplang. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (3/1/2024) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang yang ditangkap adalah Dyah Setiyani (38) dan Hairin Anwar alias Ilin (36). Mereka adalah sepasang kekasih yang berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sana dan langsung menyelidiki. Kami menemukan dua orang yang mencurigakan dan mengamankannya,” ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 50 butir ekstasi warna merah muda yang dibawa oleh keduanya. “Itu baru sebagian. Mereka mengaku masih punya seribu butir lagi di rumah kontrakan mereka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kompol Bambang Suhandoyo dalam rilis pada Senin (8/1/2023).

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan dua kardus berisi bungkus amplang. Di dalamnya, ada 985 butir ekstasi seberat 441,1 gram.

Baca Juga:  IRT Selundupkan Sabu 1,3 Kg ke Sulsel, Dibayar Rp 10 Juta

“Jika dijual, nilai barang haram ini bisa mencapai Rp 310 juta,” ungkap Bambang.

Menurut pengakuan pelaku, ribuan butir ekstasi itu dibawa oleh Dyah dari Surabaya dengan jalur kapal. Dyah mengaku belum menemukan pembeli di Samarinda. Ia kemudian bertemu dengan Ilin yang bersedia mengantarnya bertransaksi.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar ekstasi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co