Samarinda, Klausa.co – Muhammad Basri (55), pemilik Pom Mini di Samarinda yang mengalami kebakaran pada Minggu (3/12/2023) lalu, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Polresta Samarinda telah menetapkan Basri sebagai tersangka pada Selasa (5/12/2023), menyusul insiden yang juga menghanguskan warung kelontongnya di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur.
Basri, yang terlihat lemas dengan seragam tahanan oranye bertuliskan Polresta Samarinda, harus menerima nasibnya setelah kejadian yang tidak hanya merugikan dirinya tapi juga masyarakat sekitar. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa Basri dijerat dengan pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta pasal 188 KUHP. Basri terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
Meskipun Basri telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus menyelidiki kronologi dan penyebab pasti kebakaran tersebut. Menurut keterangan saksi, Basri diduga sedang merokok saat memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jeriken, yang menyebabkan percikan api dan kebakaran. Namun, penyelidikan awal menunjukkan kemungkinan korsleting listrik pada mobil pengangkut BBM sebagai penyebab kebakaran.
Kendati ada dugaan lain, Ary menegaskan bahwa tindakan Basri telah melanggar aturan. Basri, yang mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis jual beli BBM, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Barang bukti yang diamankan polisi termasuk jeriken kapasitas 35 liter dan pom mini milik Basri.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Sempaja ini tidak hanya menghanguskan tiga kendaraan dan bangunan, tapi juga memutuskan jaringan komunikasi internet selama 12 jam akibat kabel optik Telkom yang terbakar. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola BBM eceran, demi keselamatan bersama. (Mar/Mul/Klausa)