Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda ingin mendorong ekonomi kreatif di kota ini. Caranya, dengan membuat Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD untuk mengatur aspek-aspek penting dalam ekonomi kreatif, seperti sumber daya manusia, kompetensi, regulasi, perlindungan, dan permodalan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia, menggelar sosialisasi Raperda ini di Jalan Ahim 5, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (8/11/2023). Dia menjelaskan, Raperda ini bertujuan mengembangkan produk kerajinan lokal, menghadirkan event nasional, dan meningkatkan jumlah wisatawan nasional dan mancanegara.
“Kita harus memanfaatkan potensi Samarinda sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Apalagi, Samarinda sudah punya bandara sendiri,” kata Shania.
Shania juga mengapresiasi program Dasa Wisma Jalan Ahim 5 yang sedang menanam sayur-sayuran dan mengelola sampah bernilai. Dia berharap, program ini bisa menjadi contoh bagi warga lain untuk membangun ekonomi mandiri.
“Salut dengan Dasa Wisma disini yang memanfaatkan sampah agar bernilai jual. Ini bisa menjadi inspirasi bagi warga lain,” ujarnya.
Selain itu, Shania juga mendorong penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan diri ke kelurahan agar mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha). Dia mencontohkan, ada beberapa produsen rempeyek lokal yang sudah mendaftar.
“Kita dorong penggiat UMKM lokal seperti pembuat rempeyek untuk pendaftaran ke kelurahan. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah,” tutupnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)