Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengadakan rapat koordinasi tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) untuk Pemilu 2024. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Samarinda pada Kamis (9/11/2023). Hadir juga perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.
Abdul Rohim, anggota Komisi II DPRD Samarinda, meminta penertiban Algaka tidak tebang pilih. Ia menginginkan penertiban sesuai aturan dan imbauan Bawaslu RI.
“Tidak semua Algaka itu salah,” katanya.
Ia juga mengkritik koordinasi penertiban yang tidak sejalan dengan peraturan Bawaslu RI. Ia berpendapat bahwa sosialisasi politik tidak harus ditertibkan jika tidak melanggar aturan.
“Jangan bikin caleg takut dan pesta demokrasi jadi tidak asyik,” ujarnya.
Ia berharap penertiban Algaka hanya di tempat yang jelas melanggar, seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan berisi isu SARA. Ia mengharapkan pesta demokrasi berjalan lancar tanpa ketakutan atau kekhawatiran.
“Jangan bikin resah dan tertibkan yang tepat,” tutupnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Kaltim)