Samarinda, Klausa.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memasuki tahap akhir. Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kaltim untuk membahas Ranperda ini sudah melakukan uji publik bersama Pemerintah Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji mengapresiasi kinerja Pansus yang sudah bekerja selama dua bulan terakhir. Ia berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kaltim.
“Satpol PP sudah ada bersama kita sejak lama sekali, mereka selalu melakukan penertiban di mana-mana, selalu bersama kita dalam menertibkan masyarakat. Namun ternyata turunan dari undang-undang yang ada, kita belum lakukan,” kata Seno Aji pada Minggu (5/11/2023) di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan.
Menurutnya, Perda Trantibumlinmas ini sangat diperlukan karena Kaltim belum memiliki payung hukum atas Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum Limas. Dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa benar-benar mendapatkan perlindungan hukumnya dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Untuk itulah, maka kami berdiskusi dengan Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Eksekutif dan legislatif akhirnya merasa jika regulasi ini benar-benar diperlukan Satpol-PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid berharap agar Ranperda ini bisa bermanfaat bagi Kaltim. Ia juga berharap agar Ranperda ini tidak menjadi Perda luncuran yang tidak efektif.
“Mudah-mudahan Ranperda ini bisa segera kita sampaikan ke Kemendagri untuk laporan akhir, sebelum kita tetapkan menjadi Perda. Saya harap Ranperda ini ketika disahkan nanti tidak menjadi Perda luncuran,” harapnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)