Samarinda, Klausa.co – Kota Tepian punya risiko dilanda banjir, longsor, dan kebakaran, berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Salah satu langkah yang diambil adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana. Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan mekanisme penanganan bencana di sektor pendidikan, yang melibatkan anak-anak sebagai kelompok yang rentan.
Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (6/11/2023) di Gedung DPRD. RDP ini mengundang sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa Raperda ini akan mengatur siapa yang bertanggung jawab atau menjadi leading sector dalam penanganan bencana di satuan pendidikan. Selain itu, Raperda ini juga akan memanfaatkan hasil pemetaan risiko bencana yang telah dilakukan oleh BPBD Kota Samarinda. Pemetaan ini dapat menjadi acuan untuk menentukan daerah dan sekolah mana saja yang rawan bencana.
Deni berharap RDP ini dapat menampung semua aspirasi dari OPD yang terlibat. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi raperda kepada masyarakat agar mendapatkan masukan lebih luas.
“Makanya nanti saat sosper kami juga meminta masukan dari masyarakat langsung sehingga melibatkan semua pihak,” ujarnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)