Klausa.co

DPMD Kukar Bekali Aparatur Desa dengan Pelatihan Evaluasi APBDes

Suasana pelatihan evaluasi APBDes yang diadakan DPMD Kukar (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan untuk meningkatkan kualitas aparatur kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dalam melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Pelatihan Tim Evaluasi APBDes-APBDes Perubahan dan Verifikasi Pertanggungjawaban Desa ini dibuka oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10/23). Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, pelatihan ini penting untuk menjamin pengelolaan keuangan desa yang patuh, selaras, seimbang, dan jelas.

“Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan kewenangan desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan peraturan perundangan. Pelatihan ini juga memberikan acuan kepada camat dalam rangka evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, Perubahan APBDes, serta verifikasi pertanggungjawaban desa di akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Rendi Solihin Ungkap Rencana Pengadaan Bus Sekolah untuk Pelajar Kukar

Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada desa terkait kepatuhan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan APBDes Perubahan. Selain itu, peserta pelatihan juga diharapkan mampu melakukan verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan yang terkini.

Bupati Edi juga mengingatkan, anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan yang dilakukan oleh desa, beserta rincian biaya dan sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya perlu memperhatikan prinsip hati-hati, efektif, dan efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentunya melalui musyawarah desa yang dilakukan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya.

Baca Juga:  Sertifikasi Guru Masih Tertunda, DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Segera

“Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) dan perangkat desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) harus bertanggung jawab atas APBDes. Setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada anggarannya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak disertai dana/anggaran dipertanggungjawabkan dengan laporan tertulis. SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Untuk melaksanakan APBDes, kepala desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran meliputi rencana kerja kegiatan desa, rencana kegiatan anggaran, dan rencana anggaran biaya.

Baca Juga:  Dispora Kukar Genjot Pembangunan Sarana Olahraga Hingga ke Pelosok Kecamatan

“Saya harap peserta pelatihan mengikuti seluruh tahapan secara maksimal dan menjadikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini benar-benar memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengevaluasi APBDes & APBDes Perubahan,” pesannya.

Ia berharap hasil evaluasi yang dihasilkan nantinya dapat mempermudah pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa. Selain itu, hasil verifikasi yang dilakukan tim atas pertanggungjawaban desa juga dapat memberikan informasi yang akurat atas pelaksanaan pembiayaan melalui dana desa. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co