Klausa.co

Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Tujuh Jam

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghabiskan waktu tujuh jam di Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan masker hitam. Ia tidak banyak bicara saat ditanya wartawan.

Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Di sana, ia disambut oleh tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim penyidik ingin menggali keterangan Firli terkait pertemuannya dengan SYL di salah satu gelanggang olahraga (GOR) bulu tangkis di Jakarta pada bulan Maret 2022. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan upaya pemerasan terhadap SYL yang saat itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek irigasi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  Polresta Samarinda dan Rutan Samarinda Bersatu Tangkap Sindikat Narkoba

Firli mengaku bertemu dengan SYL untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Ia membantah adanya penerimaan atau penyerahan uang dari pihak terlapor kepada pimpinan KPK.

“Kami hanya berdiskusi tentang kasusnya. Tidak ada yang lain,” kata Firli saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB.

Firli mengatakan ia bersedia bekerja sama dengan tim penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta. Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya datang ke sini sebagai warga negara yang taat hukum. Saya siap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan hasil pemeriksaan Firli akan dikonsolidasikan dengan tim penyidik Bareskrim Polri. Ia mengatakan konsolidasi itu dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan lanjutan.

Baca Juga:  KPK Periksa 12 Pejabat Meranti Terkait Kasus Suap Bupati Adil

“Kami akan melihat apakah keterangan saksi Firli Bahuri sudah cukup atau masih perlu keterangan tambahan lainnya,” kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ade menyebut konsolidasi itu sebagai bentuk kecermatan dan kehati-hatian tim penyidik gabungan dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan tim penyidik selalu transparan kepada media dan masyarakat tentang perkembangan penyidikan.

“Kami selalu update perkembangan penyidikan. Kami juga tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini,” kata Ade.

Ade menambahkan apabila hasil konsolidasi menyatakan masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Firli, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap ketua KPK itu.

“Kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada Firli untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi,” tuturnya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Keluar Gedung KPK Tanpa Tahanan

Hingga kini tim penyidik gabungan sudah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co