Balikpapan, Klausa.co – Sidang ke-10 perkara Zam, mantan bos Jawa Pos, berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari Selasa (24/10/2023). Di ruang sidang yang penuh sesak, terdengar suara-suara saling tukar pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto dari Kejaksaan Agung Jakarta dan Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Zam, Sugeng Teguh Santoso dari Jakarta. Mereka bersitegang soal keterlibatan Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN dan pemilik Jawa Pos Grup, dalam kasus ini.
Sugeng menuntut JPU untuk menghadirkan Dahlan Iskan sebagai saksi. Ia mengatakan bahwa Dahlan telah memberikan kesaksian kepada penyidik dari Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 25 Januari 2023. Kesaksian itu ada di dalam bundel berkas acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim JPU. “Kami punya dokumen yang membuktikan bahwa PT. Jawa Pos pernah menagih hutang kepada pak Dahlan sebesar lebih Rp900 miliar. Setelah itu, pak Dahlan menjual sahamnya di Jawa Pos Grup dan kemudian muncul klaim-klaim atas aset-aset klien kami,” ujar Sugeng dengan nada tegas.
Afrianto tampak keberatan dengan permintaan Sugeng. Ia mengatakan bahwa Dahlan sedang berobat ke Tianjin, China, dan tidak bisa hadir di sidang. Ia juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh JPU sudah cukup untuk membuktikan dakwaannya. “Kami tidak perlu lagi menghadirkan pak Dahlan. Sidang yang akan datang kami akan menghadirkan saksi ahli,” kata Afrianto dengan nada dingin.
Hakim Ketua Ibrahim Palino mencoba menenangkan suasana. Ia mengatakan bahwa semua yang telah memberikan kesaksian kepada penyidik harus dihadirkan di persidangan. Ia juga menawarkan solusi alternatif jika Dahlan tidak bisa datang secara langsung. “Jika terpaksa kita bisa lakukan kesaksian melalui zoom,” kata Ibrahim dengan nada bijaksana.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari Marsudi Sukmono, mantan direktur keuangan di beberapa perusahaan yang terkait dengan Zam. Sukmono mengaku awalnya bekerja sebagai staf keuangan di PT. Duta Manuntung, penerbit koran Kaltim Post, yang mengklaim sebagai pemilik aset-aset bersertifikat atas nama Zam. Sukmono menjelaskan bahwa aset-aset tersebut dijadikan jaminan tambahan untuk mendapatkan kredit dari Bank Mandiri. Kredit itu digunakan untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x115MW milik PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED) yang berlokasi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Yang mengajukan kredit adalah PT. IED,” kata Sukmono menjawab pertanyaan JPU.
Menurut Sukmono, PLTU milik PT. IED itu sudah beroperasi sejak tahun 2020.
Setelah Sukmono memberikan kesaksian, Hakim Ketua Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada Zam untuk menanggapi. “Tidak ada yang perlu saya tanggapi, Yang Mulia,” jawab Zam dengan nada datar. (Mar/Wan/Klausa.co)