Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis terus bergerak menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Kali ini, ia mengunjungi Lapangan Volly Jalan Joyomulyo, RT 36, Lempake, Samarinda.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat di Kota Samarinda mengetahui dan memahami Perda yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif sejak 2019 lalu.
“Perda ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama dalam hal konsultasi terkait masalah hukum yang mereka hadapi,” ujar Nanda, Selasa (10/10/2023) malam.
Nanda mengatakan, banyak warga yang antusias bertanya pada dirinya seputar Perda Bantuan Hukum. Mereka ingin tahu fungsi, pengawasan, dan pelaksanaannya.
“Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, saya bisa melihat bahwa warga di sini sangat tertarik dan peduli dengan Perda ini,” tuturnya.
Perempuan kelahiran Jakarta tahun 1984 itu mengapresiasi minat dan perhatian masyarakat terhadap sosialisasi ini. Ia berharap, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas soal Perda Bantuan Hukum.
“Semoga masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mendapatkan panduan dan bantuan hukum yang mereka butuhkan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Nanda juga menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, dengan memberikan akses pendampingan hukum dan konsultasi hukum yang diperlukan.
Warga bisa langsung datang ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim, Jalan A Wahab Syahranie Samarinda apabila ingin melakukan konsultasi hukum lebih lanjut.
“Persoalan yang disampaikan warga sangat beragam, mulai dari masalah pernikahan, pinjaman online (pinjol) dan lainnya. Namun apapun masalah yang dihadapi, kita harus mendengarkan dan mencari solusi terkait masalah hukum,” pungkasnya. (Apr/Fch/Klausa)