Klausa.co

Marthinus Minta 3 Bakal Calon Pj Gubernur Diparipurnakan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kaltim

Rapat Paripurna 30 Masa Sidang ke-3 tahun 2023 (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sudah dikirimkan pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Yakni, Jumat (8/9/2023).

Namun, siapa saja tiga nama yang terpilih dari lima usulan sebelumnya masih menjadi misteri. Pasalnya, pimpinan DPRD Kaltim belum juga mengumumkan secara terbuka kepada publik.

Hal ini membuat salah satu anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Marthinus angkat suara dalam Rapat Paripurna 30 Masa Sidang ke-3 tahun 2023.

Marthinus mengusulkan agar tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim itu diparipurnakan. Ia berpendapat bahwa masyarakat Kaltim berhak mengetahui siapa saja yang akan memimpin provinsi ini sementara waktu.

Baca Juga:  Borneo FC Tutup TC di Yogyakarta dengan Laga Uji Coba Melawan Persis Solo U-20

“Jangan ada yang ditutupi, harus transparan. Makanya saya mengusulkan supaya di rapat paripurna selanjutnya bisa diundang 3 nama calon Pj Gubernur itu. Diumumkan kepada publik, karena masyarakat juga perlu tahu,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Menurut Marthinus, Kaltim adalah provinsi di Indonesia yang saat ini ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di dalamnya. Sehingga, jangan sampai tiba-tiba sudah ada nama dari Presiden dan langsung dilakukan pelantikan Pj Gubernur Kaltim.

“Jangan seperti provinsi lainnya, tiba-tiba ada nama dan muncul pengumuman pelantikan. Seharusnya masyarakat Kaltim harus tahu siapa calon-calon yang nantinya memimpin ke depan. Bukan masalah undang-undang, tapi kita cuma butuh nama-nama itu bisa diparipurnakan,” terangnya.

Baca Juga:  Kembali ke Jalan Rifaddin: SMAN 10 Samarinda Siap Sambut Siswa Baru di Lokasi Asal

Menanggapi usulan Marthinus, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud akan menampung dan membahasnya secara internal. Baik pada rapat pimpinan (rapim), maupun saat pembahasan bersama badan musyawarah (banmus).

Hasanuddin juga menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Pj Gubernur sebenarnya tidak wajib diparipurnakan. Bahkan, beberapa daerah di Indonesia itu cukup sampai tahap rapim saja. Pasalnya, asesornya ada di Pemerintah Pusat.

“Kemarin kan kita ada kunjungan ke Jawa Barat, cukup di rapim saja tidak diwajibkan Paripurna. Beberapa daerah juga begitu, karena nanti asesornya di pusat. Tugas kita kan cuma mengusulkan, belum tentu juga yang kita usulkan itu masuk semua,” paparnya.

“Makanya, 9 daerah ada yang duluan. Kita ini termasuk 8 terakhir dari 17 daerah lainnya. Karena, mereka itu sampai rapim saja. Ya memang ada juga yang sampai paripurna, contohnya Sulawesi Selatan. Tapi akhirnya deadlock juga mereka. Kalau kita ini merujuk ke Jawa Barat dan Banten,” sambungnya. (Apr/Fch/Klausa)

Baca Juga:  BPK Beri Masukan ke Pansus LKPJ DPRD Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co