Klausa.co

Kaltim Punya 2,7 Juta Pemilih Tetap, Milenial Jadi Mayoritas

Rudiansyah, Ketua KPU Provinsi Kaltim (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki 2.778.644 orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Jumlah ini didominasi oleh generasi milenial, yaitu mereka yang berusia antara 27 – 42 tahun. Generasi milenial mencapai 1.028.387 orang atau 37 persen dari total DPT.

Selain generasi milenial, ada juga generasi lain yang ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, ada 21.487 orang atau 0,8 persen yang termasuk dalam kategori pre boomer, yaitu mereka yang berusia lebih dari 78 tahun. Kemudian, ada 285.544 orang atau 10,3 persen yang masuk dalam kategori baby boomer, yaitu mereka yang berusia antara 59 – 77 tahun.

Baca Juga:  Sugiyono Ajak Semua Pihak Tekan Angka Golput di Samarinda

Selanjutnya, ada 773.040 orang atau 27,8 persen yang merupakan generasi X, yaitu mereka yang berusia antara 43 – 58 tahun. Dan terakhir, ada 670.186 orang atau 24,1 persen yang tergolong dalam generasi Z, yaitu mereka yang berusia antara 11 – 26 tahun.

Rudiansyah, Ketua KPU Provinsi Kaltim, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Mulawarman untuk memastikan kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai DPT atau belum. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.

“Secara nasional jumlah pemilih kita untuk di Provinsi Kaltim sekitar 2,7 juta. Tolong bapak ibu tetap memastikan kembali bahwa dirinya benar telah terdaftar di dalam daftar pemilih,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:  Tahun 2024, Pemprov Kaltim Alokasikan Dana Khusus untuk Sekolah di Daerah Perbatasan

Rudiansyah mencontohkan bahwa kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim juga sudah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai DPT. “Saya berharap bapak ibu yang lain juga bisa memastikannya,” katanya.

Menurut Rudiansyah, syarat untuk menjadi DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah meskipun belum genap berusia 17 tahun, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri. Selain itu, pemilih harus berdomisili di wilayah administratif pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co