Samarinda, Klausa.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (3/8/2023). Penyerahan sertifikat ini menjadi jaminan bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN.
Acara penyerahan sertifikat HPL digelar di Ballroom Crystal Mercure Hotel Samarinda. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, dan para pejabat utama Kementerian ATR/BPN.
Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya menyerahkan 82 sertifikat HPL dan tiga di antaranya untuk Otorita IKN. “Kita serahkan tiga HPL untuk Otorita IKN seluas 34.077 hektar,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Hadi juga menyerahkan enam dokumen hasil pengadaan tanah dari 12 paket pengadaan tanah untuk Otorita IKN. “Enam lagi sedang proses, dan dalam pekan ini sudah selesai,” tegasnya.
Namun, ada dua sertifikat yang harus diselesaikan Otorita IKN, yaitu milik PSSI dan Bank Indonesia yang harus diubah dari HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. “Sehingga saat ini, kita sudah memberikan kepastian kepada investor yang ingin segera berinvestasi di IKN. Permasalahan tanah sudah selesai,” ungkapnya.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah menyerahkan sertifikat HPL untuk Otorita IKN. “Terimakasih Bapak Menteri, salam dari Bapak Gubernur kami. Beliau tadi menyambut kedatangan Wapres dari bandara. Dan, terimakasih Pemprov Kaltim atas diserahkannya hak pengelolaan kawasan IKN kepada pihak Otorita IKN,” katanya.
Dengan adanya hak pengelolaan ini, Sekda berharap pihak Otorita IKN dapat segera melaksanakan pembangunan di kawasan IKN dengan dasar legalitas yang kuat. (Mar/Mul/Klausa)